Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Belajar dari Insiden KA Menoreh: KAI Ingatkan Kewajiban Dahulukan Kereta di Perlintasan Sebidang


 Cirebon - Lokomotif KA Menoreh relasi Semarangtawang - Pasarsenen yang mengalami gangguan perjalanan pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB di KM 201+400 petak jalan antara Stasiun Babakan - Waruduwur, berhasil dievakuasi pada pukul 09.22 WIB.

Muhibbuddin Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan evakuasi dilakukan oleh para petugas KAI dengan menggunakan Railway Crane yang didatangkan dari Dipo Lokomotif Cirebon.

“Setelah selesai dilakukan evakuasi, kondisi jalan rel di jalur hilir yang mengalami kerusakan dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan aman, jalur hilir dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas 40 km perjam. Secara berangsur-angsur kecepatan KA akan dinaikan sampai kecepatan normal seiring dengan kondisi jalur yang semakin membaik," ujar Muhib.

"Untuk jalur hulu hanya dilakukan penutupan sementara saat proses evakuasi berlangsung. Setelah selesai evakuasi langsung dapat dilewati KA dengan kecepatan normal," tambah Muhib.

Dari kejadian ini terdapat beberapa KA yang terdampak dan mengalami kelambatan diantaranya :

   1. Ka 245B Majapahit relasi Malang - Pasarsenen

   2. Ka 145B Blambangan Ekspress relasi  Surabayapsarturi - Pasarsenen

   3. Ka 253 Kertajaya relasi Surabayapsarturi - Pasarsenen

   4. Ka 165 Dharmawangsa relasi Surabayapsarturi - Pasarsenen

   5. Ka 23 Argo Merbabu relasi Semarangtawang - Gambir

   6. PLB 177B Manoreh relasi Semarangtawang - Pasarsenen

   7. Ka 217 Kaligung relasi Semarangponcol - Cirebonprujakan

   8. Ka 17 Argo Sindoro relasi Semarangtawang - Gambir

  9. PLB 180B Tawang jaya Premium relasi Pasarsenen - Semarangtawang

  10. Ka 26 (Argo Merbabu relasi Gambir - Semarangtawang

 11. Plb 178b Tawangjaya Premium Pasarsenen - Semarangtawang

12. Ka 218 Kaligung  relasi Cirebonprujakan - Semarangponcol

KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan penumpang yang menyebabkan kelambatan kedatangan sampai di tempat tujuan.

KAI Daop 3 Cirebon juga menyampaikan terima kasih kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon dan semua pihak yang telah membantu, sehingga proses penanganan bisa dilaksanakan lebih cepat.

"Kepada para pengguna jalan raya kami mengimbau agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, setelah aman baru berjalan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Muhib.

Lebih lanjut, Muhib mengatakan bahwa Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Muhib.

Posting Komentar

0 Komentar